Akikah (bahasa Arab: عقيقة,
transliterasi: Aqiqah) adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam,
sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan.[1] Hukum akikah menurut
pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini
adalah pendapatjumhur ulama menurut hadits.[2][3] Kemudian ada ulama yang
menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus adalah artinya akikah itu akan
menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua
bayi sejak lahir.[4]
Aqiqah adalah
penyembelihan domba/kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke 7, 14, atau
21. Jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi perempuan.
2. Hukum
Hukum
akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah bagi mereka
yang mampu, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktik langsung beliau
Shallallaahu alaihi wa Sallam.
3. Dalil
Aqiqah merupakan salah
satu syariat Islam. Dalil disyari’atkannya aqiqah adalah hadis nabi s.a.w.,
antara lain:
(عن عَائِشَةَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ
شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ (رواه
الترمذي وصححه
“Dari
Aisyah r.a., sesungguhnya rasulullah s.a.w. memerintahkan kepada para sahabat
untuk mengaqiqahkan anak laki-lakinya dengan dua kambing yang besar dan anak
perempuan satu kambing” HR. al-Tirmidzi, dan menurutnya hadis ini shahih.
(عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ
تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى (رواه أحمد
وصححه الترمذي
“Dari
Samurah r.a., nabi s.a.w. bersabda: setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya,
yang disembelih untuknya pada hari ke 7 kelahirannya, dan dicukur rambutnya dan
diberi
nama” HR.
Ahmad, dan dianggap shahih oleh at-Tirmidzi.
- Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh
SAW bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah
hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (HR Bukhari)
- Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al
Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasululloh SAW tentang akikah. Beliau
bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak
perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian,
apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
4. Perbedaan Pendapat
Hukum Akikah
1. Aqiqah hukumnya wajib.
Pendapat ini merupakan pendapat mazhab
Zhahiriyah. Alasannya, hadis-hadis di atas dengan jelas memuat kata
perintah untuk melaksanakan aqiqah bagi anak yang dilahirkan. Setiap kata
perintah dalam nash menunjukkan hukum wajib terhadap suatu hal yang
diperintahkan, selagi tidak ada nash lain yang
menyatakan bahwa hal yang diperintahkan tadi tidak wajib. Menurut mazhhab ini,
dalam hal aqiqah tidak ditemukan nash yang menunjukkan
bolehnya tidak melaksanakan aqiqah. Oleh karenanya hukumnya tetap wajib. Dalam
hal ini Ibnu Hazm, ulama mazhab Zhahiriyah, menyatakan:
أمره عليه السلام
بالعقيقة فرض كما ذكرنا لا يحل لاحد أن يحمل شيئا من أوامره عليه السلام على جواز
تركها الا بنص آخر وارد بذلك والا فالقول بذلك كذب وقفو لما لا علم لهم به
(المحلى ج7 ص 526)
“perintah
rasulullah s.a.w. untuk melaksanakan aqiqah menunjukkan bahwa hukumnya wajib,
karenanya tidak boleh bagi siapapun untuk mengartikan lain dari perintah
beliau, misalnya menyatakan bolehnya tidak melaksanakannya, kecuali ada nash
yang jelas menunjukkan hal tersebut. Jika tidak ada nash, maka pendapat seperti
itu jelas keliru, yang tidak didasarkan atas ilmu”
2. Aqiqah Hukumnya Sunnah.
Pendapat ini merupakan pendapat sebagian besar
ulama (jumhur ulama), misalnya mazhab Syafi’iyyah, mazhab Malikiyah, dan sebagian
besar Mazhab Hanabilah. Alasannya, bahwa kalimat perintah dalam hadis-hadis di
atas tidak menunjukkan hukum wajib, tapi menunjukkan hukum sunnah, karena ada
hadis lain yang menunjukkan bahwa aqiqah tidak wajib, sbb:
عَنْ عَمْرِو بْنِ
شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ أُرَاهُ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لَا يُحِبُّ اللَّهُ
الْعُقُوقَ كَأَنَّهُ كَرِهَ الِاسْمَ وَقَالَ مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ
أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ
وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
(رواه أبو داوود)
“Dari
Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, radhiallahu anhum, ketika
ditanya tentang aqiqah, rasulullah s.a.w. menjawab: Allah SWT tidak menyukai
kata aqiqah (seakan beliau tidak suka menyebut istilah tersebut), beliau
melanjutkan: siapa yang mempunyai anak dan ingin mendapatkan pahala, maka
lakukanlah (aqiqah tersebut), bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi
anak perempuan satu ekor kambing” HR. Abu Dawud
5. Syarat Akikah
1. Hewan yang dibolehkan
disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih
untuk kurban, dari sisi usia dan
kriteria[7],
tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit.
2. Ummu Kurz Al Ka’biyyah
berkata, yang artinya: “Nabi memerintahkan agar dsembelihkan akikah
dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadis sanadnya shahih
riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
6. Tata Cara Akikah
a.
Membaca Doa bayi baru dilahirkan
Innii u’iidzuka
bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli
‘aynin laammatin
Artinya : Aku berlindung
untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala gangguan syaitan
dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat
buruk bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari)
b. Jawaban Bagi Tamu
Akikah
جَعَلَ اللهُ مُبَارَكًا
عَلَيْكَ وَ عَلَى أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Ja’alallahu mubaarokan ‘alaika wa ‘ala ummati
Muhammadin”
Artinya,
“Semoga Allah menjadikannya anak yang diberkahi atasmu dan atas umat Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam”
c.
Pemberian Nama Anak
Oleh karena itu,
pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang
tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama nabi
penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari
Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau
menggunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)
d.
Mencukur Rambut
Mencukur rambut adalah
anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru lahir
pada hari ketujuh. Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw.
Bersabda, “Setiap anak terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh
disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi).
Dalam kitab al-Muwaththâ` Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat
rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut
tersebut. Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang
jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata; tidak boleh hanya
mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin
banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar
pula sedekahnya.
e. Penyembelihan Hewan
f. Syukuran dengan makan
bersama keluarga dekat.
8.Penyembelihan
Hewan Akikah
-Syarat:
a.
Orang yang menyembelih islam dan berniat karena allah.
b.
Menggunakan alat yang tajam supaya tidak menyakiti hewan
c.
Membaca doa menyembelih Hewan yaitu:
Bismillah, Allahumma
taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.
Artinya : Dengan nama
Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta
dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)
10. Hikmah Akikah
1. Menghidupkan sunah Nabi Muhammad dalam meneladani
Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus
putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
3. Akikah merupakan tebusan
hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari
perhitungan.
4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala
dengan lahirnya sang anak.
5. Akikah sebagai sarana
menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya
keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat RasulullahSAW
pada hari kiamat.
11. Fungsi Akikah
1. Membebaskan anak dari
ketergadaian
2. Pembelaan orang tua di
hari kemudian
3. Menghindarkan anak dari
musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail dan Ibrahim
4. Pembayaran hutang orang
tua kepada anaknya
5. Pengungkapan rasa
gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan
memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW
6. Memperkuat tali
silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang
baru lahir
7. Sumber jaminan sosial
dan menghapus kemiskinan di masyarakat
8. Melepaskan bayi dari
godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.
12. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan akikah
disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, hari ke empat belas, dan
bila tidak bisa, maka
pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi ', beliau berkata yang
artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas, dan
keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun setelah tiga
minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu,
karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh
satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib, dan boleh juga
melaksanakannya sebelum hari ke tujuh[9].
Bayi yang meninggal
dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan akikahnya,
bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di
dalam kandungan ibunya.
Akikah adalah syari’at
yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di
sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa
menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: "...dan
bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengakikahi dirinya sendiri maka
hal itu tidak apa-apa."
13. Antara Akikah dan
Kurban
Persamaanya yaitu:
• sama
sama menyembelih binatang yang diniatkan ibadah karena Allah
•
hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat
diutamakan/ditekankan
•
disunnah kan membagi bagikan daging sembelihan kepada kerabat dan orang
dekat.
Perbedaanya yaitu:
•
Aqiqah dilaksanakan pada hari ke 7 kelahiran, sedangkan Qurban dilaksanakan
pada hari ke 10 bulan dzulhijjah, boleh juga hari yang ke 11, 12, 13. dan tidak
dianggap Qurban selain dari hari hari tersebut
•
Aqiqah ditunaikan sebagai penebus atas lahirnya seorang bayi manusia, sedangkan
berkurban adakah untuk memperingati Nabi Ibrahim As, yang itu ditetapkan Oleh
Rosulullah SAW sebagai sunnah yan diteruskan kepada Ummatnya.
• pada
sembelihan Qurban, diutamakan membagi bagikanya kepada fakir miskin, dan pada
sembelihan Aqiqah tidaklah ditetapkan kepada siapa dia diberikan, boleh kepada
orang kaya maupun miskin.
• dianjurkan
untuk membagikan daging dalam keadaan mentah pada sembelihan Qurban dan
membagikan daging dalam bentuk matang pada sembelihan Aqiqah
•
Dilarang mengambil upah penyembelih dari bagian hewan yang dipotong pada Qurban
dan dibolehkan memberi upah kepada penyembelih dengan bagian hewan yang
dipotong pada Aqiqah
•
boleh memilih/wajib mukhayyar pada hewan Qurban, yaitu boleh kambing, sapi,
atau pun onta, sedangkan pada Aqiqah maka hewan qurban Wajib kambing.
0 komentar:
Posting Komentar