Senin, 17 November 2014

AGAMA: AQIQAH

1. Pengertian
Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan.[1] Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapatjumhur ulama menurut hadits.[2][3] Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus adalah artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.[4]
Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke 7, 14, atau 21. Jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi perempuan.
2. Hukum
Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktik langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam.
3. Dalil
Aqiqah merupakan salah satu syariat Islam. Dalil disyari’atkannya aqiqah adalah hadis nabi s.a.w., antara lain:
(عن عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ (رواه الترمذي وصححه
“Dari Aisyah r.a., sesungguhnya rasulullah s.a.w. memerintahkan kepada para sahabat untuk mengaqiqahkan anak laki-lakinya dengan dua kambing yang besar dan anak perempuan satu kambing” HR. al-Tirmidzi, dan menurutnya hadis ini shahih.
(عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى (رواه أحمد وصححه الترمذي
“Dari Samurah r.a., nabi s.a.w. bersabda: setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke 7 kelahirannya, dan dicukur rambutnya dan
diberi nama” HR. Ahmad, dan dianggap shahih oleh at-Tirmidzi.
- Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh SAW bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (HR Bukhari)
- Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasululloh SAW tentang akikah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
4. Perbedaan Pendapat Hukum Akikah
1. Aqiqah hukumnya wajib.
Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Zhahiriyah.  Alasannya, hadis-hadis di atas dengan jelas memuat kata perintah untuk melaksanakan aqiqah bagi anak yang dilahirkan. Setiap kata perintah dalam nash menunjukkan hukum wajib terhadap suatu hal yang diperintahkan, selagi tidak ada nash lain yang menyatakan bahwa hal yang diperintahkan tadi tidak wajib. Menurut mazhhab ini, dalam hal aqiqah tidak ditemukan nash yang menunjukkan bolehnya tidak melaksanakan aqiqah. Oleh karenanya hukumnya tetap wajib. Dalam hal ini Ibnu Hazm, ulama mazhab Zhahiriyah, menyatakan:
أمره عليه السلام بالعقيقة فرض كما ذكرنا لا يحل لاحد أن يحمل شيئا من أوامره عليه السلام على جواز تركها الا بنص آخر وارد بذلك والا فالقول بذلك كذب وقفو لما لا علم لهم به
 (المحلى ج7 ص 526)
“perintah rasulullah s.a.w. untuk melaksanakan aqiqah menunjukkan bahwa hukumnya wajib, karenanya tidak boleh bagi siapapun untuk mengartikan lain dari perintah beliau, misalnya menyatakan bolehnya tidak melaksanakannya, kecuali ada nash yang jelas menunjukkan hal tersebut. Jika tidak ada nash, maka pendapat seperti itu jelas keliru, yang tidak didasarkan atas ilmu”
2. Aqiqah Hukumnya Sunnah.
Pendapat ini merupakan pendapat sebagian besar ulama (jumhur ulama), misalnya mazhab Syafi’iyyah, mazhab Malikiyah, dan sebagian besar Mazhab Hanabilah. Alasannya, bahwa kalimat perintah dalam hadis-hadis di atas tidak menunjukkan hukum wajib, tapi menunjukkan hukum sunnah, karena ada hadis lain yang menunjukkan bahwa aqiqah tidak wajib, sbb:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ أُرَاهُ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْعُقُوقَ كَأَنَّهُ كَرِهَ الِاسْمَ وَقَالَ مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
(رواه أبو داوود)
 “Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, radhiallahu anhum, ketika ditanya tentang aqiqah, rasulullah s.a.w. menjawab: Allah SWT tidak menyukai kata aqiqah (seakan beliau tidak suka menyebut istilah tersebut), beliau melanjutkan: siapa yang mempunyai anak dan ingin mendapatkan pahala, maka lakukanlah (aqiqah tersebut), bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing” HR. Abu Dawud
5. Syarat Akikah
1. Hewan yang dibolehkan disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk kurban, dari sisi usia dan kriteria[7], tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit.
2. Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi   memerintahkan agar dsembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadis sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
6. Tata Cara Akikah
a. Membaca Doa bayi baru dilahirkan
Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin
Artinya : Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari)
b. Jawaban Bagi Tamu Akikah
جَعَلَ اللهُ مُبَارَكًا عَلَيْكَ وَ عَلَى أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Ja’alallahu mubaarokan ‘alaika wa ‘ala ummati Muhammadin”
Artinya, “Semoga Allah menjadikannya anak yang diberkahi atasmu dan atas umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam”
c. Pemberian Nama Anak
Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)
d. Mencukur Rambut
Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru lahir pada hari ketujuh. Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi). Dalam kitab al-Muwaththâ` Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata; tidak boleh hanya mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar pula sedekahnya.
e. Penyembelihan Hewan
f. Syukuran dengan makan bersama keluarga dekat.
8.Penyembelihan Hewan Akikah
-Syarat:
a. Orang yang menyembelih islam dan berniat karena allah.
b. Menggunakan alat yang tajam supaya tidak menyakiti hewan
c. Membaca doa menyembelih Hewan yaitu:
Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)
10. Hikmah Akikah
1.     Menghidupkan sunah Nabi Muhammad S.A.W dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
2.     Memberikan perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu.
3.     Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan.
4.     Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
5.     Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat RasulullahSAW pada hari kiamat.
6.     Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.
11. Fungsi Akikah
1.     Membebaskan anak dari ketergadaian
2.     Pembelaan orang tua di hari kemudian
3.     Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail dan Ibrahim
4.     Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
5.     Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW
6.     Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir
7.     Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
8.     Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.
12. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, hari ke empat belas, dan
bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi S.A.W', beliau berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib, dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh[9].
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan akikahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Akikah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: "...dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengakikahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa."
13. Antara Akikah dan Kurban
Persamaanya yaitu:
•           sama sama menyembelih binatang yang diniatkan ibadah karena Allah
•           hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat diutamakan/ditekankan
•           disunnah kan membagi bagikan daging sembelihan kepada kerabat dan orang dekat. 
Perbedaanya yaitu:
•           Aqiqah dilaksanakan pada hari ke 7 kelahiran, sedangkan Qurban dilaksanakan pada hari ke 10 bulan dzulhijjah, boleh juga hari yang ke 11, 12, 13. dan tidak dianggap Qurban selain dari hari hari tersebut
•           Aqiqah ditunaikan sebagai penebus atas lahirnya seorang bayi manusia, sedangkan berkurban adakah untuk memperingati Nabi Ibrahim As, yang itu ditetapkan Oleh Rosulullah SAW sebagai sunnah yan diteruskan kepada Ummatnya.
•           pada sembelihan Qurban, diutamakan membagi bagikanya kepada fakir miskin, dan pada sembelihan Aqiqah tidaklah ditetapkan kepada siapa dia diberikan, boleh kepada orang kaya maupun miskin.
•           dianjurkan untuk membagikan daging dalam keadaan mentah pada sembelihan Qurban dan membagikan daging dalam bentuk matang pada sembelihan Aqiqah
•           Dilarang mengambil upah penyembelih dari bagian hewan yang dipotong pada Qurban dan dibolehkan memberi upah kepada penyembelih dengan bagian hewan yang dipotong pada Aqiqah
•           boleh memilih/wajib mukhayyar pada hewan Qurban, yaitu boleh kambing, sapi, atau pun onta, sedangkan pada Aqiqah maka hewan qurban Wajib kambing.

0 komentar: