Senin, 17 November 2014

PKn: Sistem Hukum NASIONAL dan Peradilan NASIONAL

1.       Pengertian Sistem Hukum Nasional

a.       Pengertian Sistem
                Sistem berasal dari bahasa Yunani, yaitu systema yangmempunyai arti komponen-komponen yang saling berhubungan dan membentuk satu kesatuan.
                Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas yang terdiri atas komponen-komponen atau unsur-unsur yang satu sama lain berbeda.

b.      Pengertian Hukum
                Hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Kata tatanan merujuk pada suatu aturan untuk mencapai tujuan tertentu.  Jadi, Hukum adalah seperangkat aturan yang mengandung kesatuan dalam sebuah sistem.

Definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli :
Leon Doguit = hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama.
E. Utrech = hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut berupa perintah dan larangan.
Prof. Mr. E.M. Meyers = hukum adalah semua  peraturan yang pertimbangan kesusilaan.
Drs. C.S.T. Kansil, S.H = hukum menciptakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia.
R. Soeroso, S.H = hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat.
J.C.T. Simorangkir = hukum adalah perturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang.


Kesimpulan dari beberapa pendapat
1.       Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat mengatur dan memaksa tingkah laku manusia dalam lingkungan kehidupan masyarakat.
2.       Hukum dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang demi tercapainya ketertiban dan keadilan.
3.       Hukum memiliki ciri memerintah dan melarang serta bersifat mengikat dan memaksa
c. Penggolongan Hukum
                Dalam praktik kenegaraan terdapat bermacam macam hukum. Hukum tersebut digolongkan ke dalam beberapa kelompok berdasarkan kriteria berikut. Adapun praktik penggolangan hukum dalam praktik kenegarran berikut.
1)      Hukum Menurut Bentuknya
Pengelompokan hukum menurut bentuknya sebagai berikut.
a)      Hukum tertulis, yaitu hukum terdapat dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Misalnya, UUD 1945 dan undang-undang.
b)      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidupdalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tidak tertulis disebut juga hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis juga ditaati seperti undang undang. Misalnya, adat istiadat dan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
2)      Hukum Menurut Tempat Berlakunya.
Pengelompokan hukum menurut tempat berlakunya  sebagai berikut.
a)      Hukum lokal, yaitu hukum yang berlaku di daerah tertentu. Misalnya, hukum adat di jawa dan suku pedalaman di Kalimantan.
b)      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu Negara. Misalnya, UUD 1945.
c)       Hukum internasional,yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
d)      Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di Negara lain. Hukum kisas di arab Saudi.
3)      Hukum Menurut sumbernya
Pengelompokan hukum menurut sumbernya  sebagai berikut.
a)      Undang-undang, yaitu peraturan yang di bentuk oleh Dewan Perwakilan  Rakyat dengan persetujuan presiden.
b)      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang bersumber dari nilai-nilai masyarakat yang di anggap patut sehingga menjadi sebuah peraturan bagi masyarakat yang medukungnya.
c)       Traktat, yaitu hukum yang di tetapkan oleh Negara-negara didalam perjanjian antarnegara.
d)      Yurisprudensi, yaitu pendapat hakim terdahulu. Hukum bersumber pada keputusan hakim yang di anggap baik dan adil dalam menyelesaikan suatu perkara kemudian keputusan tersebut digunakan oleh hakim lain untuk memutus kasus yang serupa didalam persidangan.
4)      Hukum Menurut waktu berlakunya
Pengelompokan hukum menurut waktu belakunya sebagai berikut.
a)      Hukum positif ( ius constitutum ), yaitu hukum yang berlakunya sekarang. Hukum positif ( ius constitutum ) meliputi seluruh peraturan yuang berlaku sekarang. Misalnya hukum positif Indonesia mempunyai arti hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
b)      Ius constituendum, yaitu hukum yang di harapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Hukum ini masih berupa rancangan-rancangan yang belum di realisasikan.
c)       Hukum asasi, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, tetapi berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.
SUMBER : 1

0 komentar: