1. Pengertian
Sistem Hukum Nasional
a. Pengertian
Sistem
Sistem berasal dari bahasa Yunani, yaitu systema yangmempunyai arti
komponen-komponen yang saling berhubungan dan membentuk satu kesatuan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian sistem adalah perangkat unsur
yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas yang
terdiri atas komponen-komponen atau unsur-unsur yang satu sama lain berbeda.
b. Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Kata tatanan merujuk pada suatu
aturan untuk mencapai tujuan tertentu. Jadi, Hukum adalah seperangkat
aturan yang mengandung kesatuan dalam sebuah sistem.
Definisi hukum yang
dikemukakan oleh para ahli :
Leon Doguit = hukum
adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi oleh
masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama.
E. Utrech = hukum adalah
himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut berupa perintah
dan larangan.
Prof. Mr. E.M. Meyers =
hukum adalah semua peraturan yang pertimbangan kesusilaan.
Drs. C.S.T. Kansil, S.H =
hukum menciptakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia.
R. Soeroso, S.H = hukum
merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan
tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat.
J.C.T. Simorangkir = hukum
adalah perturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia
dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang.
Kesimpulan dari beberapa
pendapat
1. Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat mengatur dan memaksa tingkah laku
manusia dalam lingkungan kehidupan masyarakat.
2. Hukum
dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang demi tercapainya ketertiban dan
keadilan.
3. Hukum
memiliki ciri memerintah dan melarang serta bersifat mengikat dan memaksa
c. Penggolongan Hukum
Dalam praktik kenegaraan terdapat bermacam macam hukum. Hukum tersebut
digolongkan ke dalam beberapa kelompok berdasarkan kriteria berikut. Adapun
praktik penggolangan hukum dalam praktik kenegarran berikut.
1) Hukum
Menurut Bentuknya
Pengelompokan hukum
menurut bentuknya sebagai berikut.
a) Hukum
tertulis, yaitu hukum terdapat dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum
tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis
yang tidak dikodifikasikan. Misalnya, UUD 1945 dan undang-undang.
b) Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidupdalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis. Hukum tidak tertulis disebut juga hukum kebiasaan. Hukum tidak
tertulis juga ditaati seperti undang undang. Misalnya, adat istiadat dan
konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
2) Hukum
Menurut Tempat Berlakunya.
Pengelompokan hukum
menurut tempat berlakunya sebagai berikut.
a) Hukum
lokal, yaitu hukum yang berlaku di daerah tertentu. Misalnya, hukum adat di
jawa dan suku pedalaman di Kalimantan.
b) Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu Negara. Misalnya, UUD 1945.
c) Hukum
internasional,yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
d) Hukum
asing, yaitu hukum yang berlaku di Negara lain. Hukum kisas di arab Saudi.
3) Hukum
Menurut sumbernya
Pengelompokan hukum
menurut sumbernya sebagai berikut.
a) Undang-undang,
yaitu peraturan yang di bentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan presiden.
b) Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang bersumber dari nilai-nilai masyarakat yang di
anggap patut sehingga menjadi sebuah peraturan bagi masyarakat yang
medukungnya.
c) Traktat,
yaitu hukum yang di tetapkan oleh Negara-negara didalam perjanjian antarnegara.
d) Yurisprudensi,
yaitu pendapat hakim terdahulu. Hukum bersumber pada keputusan hakim yang di
anggap baik dan adil dalam menyelesaikan suatu perkara kemudian keputusan
tersebut digunakan oleh hakim lain untuk memutus kasus yang serupa didalam
persidangan.
4) Hukum
Menurut waktu berlakunya
Pengelompokan hukum
menurut waktu belakunya sebagai berikut.
a) Hukum
positif ( ius constitutum ), yaitu hukum yang berlakunya sekarang. Hukum
positif ( ius constitutum ) meliputi seluruh peraturan yuang berlaku sekarang.
Misalnya hukum positif Indonesia mempunyai arti hukum yang berlaku di Indonesia
saat ini.
b) Ius
constituendum, yaitu hukum yang di harapkan berlaku pada waktu yang akan
datang. Hukum ini masih berupa rancangan-rancangan yang belum di realisasikan.
c) Hukum
asasi, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, tetapi berlaku
untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.
SUMBER : 1
0 komentar:
Posting Komentar