Jumat, 26 September 2014

PPKn: Pasal-Pasal Lembaga EKSEKUTIF


BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.

Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.

Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."


Lembaga Eksekutif
            Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.[1][4] Berdasarkan UUD 1945 badan eksekutif di Indonesia terdiri dari atas seorang presiden, wakil presiden, beserta menteri-menteri. Berikut ini klasifikasi pasal UUD 1945 yang memuat tentang badan eksekutif.
a.      Pasal tentang Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan dibantu oleh Wakil Presiden.
Pasal  4
(1)   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 
(2)   Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

b.      Pasal tentang syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal  6
(1)   Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain  karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)
(2)   Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***

c.       Pasal tentang Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih melalui Pemilu.
Pasal 22E
(2)   Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )

d.      Pasal tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal  6A
(1)   Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
(2)   Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***) 
(3)   Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang  mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)
(4)   Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****)
(5)   Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***)

e.       Pasal tentang kewajiban Presiden dan Wakil Presiden bersumpah dan berjanji sebelum memangku jabatannya.
Pasal  9
(1)   Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : 
     Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : 
“Demi  Allah  saya  bersumpah  akan  memenuhi  kewajiban  Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden  Republik  Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala  undang-undang  dan  peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) : 
     “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)  dengan   sebaik – baiknya   dan    seadil – adilnya, memegang    teguh Undang-Undang  Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)
(2)   Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat    mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungsguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)

f.       Pasal tentang ketentuan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden  memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali  dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)


g.      Pasal tentang jabatan Presiden dan/ atau Wakil Presiden jika tidak dapat melakukan tugasnya misalnya jika mangkat, berhenti, dan diberhentikan.
Pasal  8
(1)   Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )
(2)   Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat  menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )
(3)   Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat   menyelenggarakan   sidang   untuk  memilih Presiden dan Wakil Presiden  dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau  gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.

Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.







0 komentar: