BAB
III
KEKUASAAN
PEMERINTAH NEGARA
Pasal
4
(1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Pasal
5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana
mestinya.
Pasal
6
(1)
Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan suara
yang terbanyak.
Pasal
7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat
dipilih kembali.
Pasal
8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal
9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa."
Lembaga Eksekutif
Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh
badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri
atas kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.[1][4] Berdasarkan UUD 1945 badan eksekutif di
Indonesia terdiri dari atas seorang presiden, wakil presiden, beserta
menteri-menteri. Berikut ini klasifikasi pasal UUD 1945 yang memuat tentang
badan eksekutif.
a.
Pasal tentang Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan dibantu oleh Wakil Presiden.
Pasal 4
(1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu
oleh satu orang Wakil Presiden.
b.
Pasal tentang syarat menjadi calon Presiden dan
Wakil Presiden.
Pasal 6
(1)
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus
seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.***)
(2)
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil
Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***
c.
Pasal tentang Presiden dan Wakil Presiden yang
dipilih melalui Pemilu.
Pasal 22E
(2)
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
d.
Pasal tentang tata cara pelaksanaan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 6A
(1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
(2)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)
(3)
Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden
yang mendapatkan suara lebih dari lima
puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh
persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)
(4)
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan
pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.****)
(5)
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***)
e.
Pasal tentang kewajiban Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah dan berjanji sebelum memangku jabatannya.
Pasal 9
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil
Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah
saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik – baiknya dan
seadil – adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)
(2)
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,
atau berjanji dengan sungguh-sungsguh di hadapan pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)
f.
Pasal tentang ketentuan masa jabatan Presiden
dan Wakil Presiden.
Pasal 7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan.*)
g.
Pasal tentang jabatan Presiden dan/ atau Wakil
Presiden jika tidak dapat melakukan tugasnya misalnya jika mangkat, berhenti,
dan diberhentikan.
Pasal 8
(1)
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan
oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )
(2)
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden,
selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan
Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )
(3)
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar
Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan
Rakyat menyelenggarakan sidang
untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden dari dua pasangan calon
Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)
Pasal
10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara.
Pasal
11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal
12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal
13
(1)
Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal
14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal
15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
0 komentar:
Posting Komentar