Surat
sanggup bayar atau biasa juga disebut "surat promes" atau promes yang
dalam bahasa Inggris disebut
juga promissory note, dalam akuntansi dapat juga disebut "nota yang
dapat diuangkan" adalah suatu kontrakyang berisikian janji secara terinci dari
suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya
(pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban
pelunasan suatu hutang. Misalnya, dalam suatu transaksi penjualan barang dimana
pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar
dengan menggunakan satu atau beberapa promes.
Dalam
promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal
jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya suatu ketentuan
yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar.
Promes
atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh
tempo pembayaran dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta
oleh pemberi pinjaman. Biasanya sipemberi pinjaman akan mengirimkan
pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran
yang diinginkan.
Dalam hal
pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda tanganan promes ini adalah suatu
cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian.
Promes
adalah berbeda dari surat pengakuan hutang biasa dimana pada
surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi
dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas
jumlah yang tercantum pada promes tersebut.
Kegunaan
lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan
yaitu melalui penerbitan atapun pengalihan surat berharga.
Amerika
Di Amerika, promes dapat diperdagangkan sepanjang
memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan aturan pada pasal 3 dari Hukum Dagang
Amerika ( Uniform Commercial Code). Promes yang dapat
diperdagangkan tersebut digunakan secara luas dalam pembiayaan transaksi
perumahan dimana promes tersebut digabungkan dengan pembebanan hak tanggungan.
Indonesia
Di Indonesia, ketentuan mengenai promes atau
"surat sanggup bayar" ini diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Dimana menurut KUHD, promes adalah penyanggupan tak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembayaran yang
ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus
dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditanda
tangani oleh orang yang mengeluarkan promes.
Apabila
pada promes atau surat sanggup tersebut tidak dicantumkan tanggal jatuh tempo
pembayaran maka dianggap harus dibayar atas-tunjuk.
0 komentar:
Posting Komentar